iklan Terdakwa Khairiyah saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (21/1). Foto : Ist For Jambiupdate
Terdakwa Khairiyah saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (21/1). Foto : Ist For Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (21/1) kembali menggelar sidang dugaan korupsi dana PAUD Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Murni dan Capacity Building Center (CBC) 2014-2016. 

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Khairiyah, selaku Ketua Lembaga PAUD percontohan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Murni dan Capacity Building Center (CBC) Mawaddah Warahmah 2014-2016.

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim, Dedy Muchti Nugroho itu, terdakwa mengungkapkan jika setiap pencairan dana selalu ada setoran ke Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) yakni Darmawan. Setoran itu sebesar Rp2,5 juta.

"Setorannya ke Pak Darmawan selaku PPTK di Disdik Provinsi Jambi," aku terdakwa Khairiyah.

Selain itu, kata Dia, sejumlah Pegawai di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi juga kecipratan uang tersebut. Besarannya mencapai Rp1,5 juta.

Dengan keterangan itu, hakim melontarkan pertanyaan kepada terdakwa. Uang tersebut diberikan sebagai bentuk apa?. Namun, tidak dijawab. Terdakwa hanya terdiam di kursi pesakitan.

"Kamu kenapa diam," tanya hakim.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, hakim menunda sidang. Kembali dilanjutkan pada Senin (4/2) mendatang dengan agenda tuntutan.

Diketahui, terdakwa Khairiyah menjabat sebagai Ketua Lembaga PAUD percontohan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Murni dan Capacity Building Center (CBC) Mawaddah Warahmah tahun 2013 hingga 1 Juli 2016 diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana insentif, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,068 miliar. (pds)


Berita Terkait



add images