iklan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda).
Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda).

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin melakukan pengecekan ke lapangan terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda).

Pengecekan dilakukan pada hari Selasa (22/01/2019) sekitar pukul 11.00 WIB di lokasi yang berada di Lingkungan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin didampingi aparat dari Kepolisian dan Polisi Pamong Praja.

Pada saat dilakukan pengecekan di lokasi PETI memang ditemui beberapa alat untuk melakukan aktivitas PETI yang sudah disembunyikan oleh penambang dibeberapa lokasi berbeda, selain itu terdapat belasan lubang bekas galian.

Kasubbid Pengamanan Aset BPKAD Kabupaten Merangin Heryanto, membenarkan bhawa lokasi yang dicek adalah tanah aset Pemda yang dahulunya adalah perkebunan jarak.

"Lokasi yang saat ini kita cek memang benar tanah yang merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin yang dahulunya dijadikan lokasi perkebunan jarak," ujar Heryanto.

Heryanto menegaskan bahwa dulunya sudah pernah melakukan teguran dan aktivitas berhenti, namun sepekan terakhir dirinya kembali mendapatkan laporan dari warga sekitar bahwa aktivitas berjalan lagi," ujar Heryanto.

"Dulu aktivitas ini sudah pernah kita tegur dan kegiatan berhenti, namun beberapa pekan terakhir kami mendapat laporan bahwa aktivitas PETI kembali beroperasi," ujar Heryanto.

Sementara Amin koordinator Satuan Polisi Pamong Praja yang mendampingi pihak BPKAD mengatakan pihaknya sudah membakar beberapa peralatan dan bahan bakar untuk aktivitas PETI tersebut.

"Kami pada hari ini mendampingi BPKAD atas intruki pimpinan, tadi anggota sempat menemukan alat-alat dan bahan bakar yang telah disembunyikan, berdasarkan perintah kami langsung bakar," ujar Amin. (wwn)


Berita Terkait



add images