iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi telah memberhentikan 9 Aparatur Sipil Negara (ASN) korupsi.

Total ada 13 ASN Pemprov Jambi yang masuk daftar kasus korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Sementara 4 ASN lagi yang belum diberhentikan, karena pihak BKD masih mencari surat Inkracht.

Husairi, Kepala BKD Provinsi Jambi mengatakan, Surat Keputusan (SK) pemberhentian 9 ASN tersebut telah keluar. Pemberhentian ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018.

"Iya sudah keluar. Sudah kita tindaklanjuti dan sudah kita serahkan SK nya ke yang bersangkutan, ke keluarganya," kata Husairi kepada awak media.

Husairi menjelaskan sebenarnya ada 13 ASN Pemprov Jambi yang terlibat kasus korupsi. Namun saat ini baru 9 orang yang telah keluar SK pemberhentiannya. Sementara 4 orang lainnya masih dalam proses.

"Yang belum itu kami sedang mencari dan melengkapi data. Sebenarnya kita tahu, tetapi hukuman inkracht nya tidak punya. Sehingga sedang proses melengkapi baik dari pihak keluarga maupun kepolisian," paparnya. (aba)


Berita Terkait



add images