iklan Penandatangan penghentian konflik antara warga Mandiangin dengan PT AAS. Foto : Hadinata / Jambiupdate
Penandatangan penghentian konflik antara warga Mandiangin dengan PT AAS. Foto : Hadinata / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Setelah konflik yang berkepanjang sejak tahun 2012 lalu antara kelompok warga Dusun Sialang Betuah, Desa Guruh Baru Kecamatan Mandiangin, Sarolangun dengan pihak PT Agronusa Alam Sajahtera (PT AAS) bersepakat menghentikan konflik antara mereka dalam bentuk penandatanganan MoU di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Selasa (29/1).

"Hari ini kita mendampingi kesepakatan penghentian konflik, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam bentuk MoU bersama dan yang di fasilitasi oleh pihak Dinas Kuhutanan Provinsi Jambi," kata Edi Zuhdi dari organisasi Yayasan Cappa Keadilan Ekologi, pendamping masyarakat Sialang Betuah, saat dikonfirmasi.

Dikatakannya, dalam MoU itu bahwa pihak pertama sebagai pemegang izin usaha pemanfaatan kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) berdasarkan keputusan menteri kehutanan RI nomor: SK.nomor 464/Menlhk/Setjen/PLA.2/9/2017 tanggal 7 September 2017 tentang areal penetapan kerja IUPHHK HTI PT Agronusa Alam Sejahtera seluas 23.729,22Ha.

"Dan pihak kedua adalah masyarakat Dusun Sialang Betuah Desa Guruh Baru, berdasarkan pertimbangan yang ada bersepakat melalui penandatanganan MoU ini telah menyepakati penghentian konflik yang terjadi selama ini," katanya.

Dijelaskannya, adapun tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik dengan prinsip saling percaya dan saling menguntungkan para pihak. (hnd)


Berita Terkait



add images