iklan CABUL: Kapolres Tapin AKBP Bagus Sesono beserta anggota memperlihatkan barang bukti hasil dari kasus pencabulan. (dok. Radar Banjarmasin/Jawa Pos Group)
CABUL: Kapolres Tapin AKBP Bagus Sesono beserta anggota memperlihatkan barang bukti hasil dari kasus pencabulan. (dok. Radar Banjarmasin/Jawa Pos Group)

JAMBIUPDATE.CO, - Kekerasan seksual kembali terjadi di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Kali ini dilakukan oleh pria berusia 51 tahun berinisial M kepada Bunga (nama samaran) berumur 14 tahun, yang masih anggota keluarganya sendiri.

Pencabulan ini berawal ketika warga jalan Desa Mangkupum Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong itu sering datang ke rumah korban di Desa Purut Kecamatan Bungur. Ia meminta nomor handphone korban.

Dari situlah mereka saling berkomunikasi. Lalu, pelaku sering menawari korban untuk bekerja sebagai penjaga warung di Tanjung.

Pada Sabtu (19/1) sekitar pukul 19.00 korban akhirnya mau dan menemui pelaku di Jalan Bypass Desa Banua Padang Kecamatan Bungur. Sesampainya di Tanjung, korban tidur di sebuah penginapan.

Lalu pada Minggu (20/1) korban diajak pelaku menuju Desa Sungai Trik Kecamatan Batu Kajang Kabupaten Grogot untuk menemaninya bekerja mengangkut batu bara. Di sinilah aksi pencabulan terjadi.

Lalu, pada Rabu (23/1) pagi, korban disewakan rumah oleh pelaku di sana. Kemudian aksi pencabulan kembali terjadi.

Namun, korban disuruh minum minuman keras hingga mabuk. Kemudian, korban langsung diperkosa pelaku, setelah itu diberi uang Rp 500 ribu.

Kemudian dua hari kemudian berselang, tepatnya Jumat (2/1) pelaku kembali menyetubuhi korban secara paksa. Kemudian keesokan harinya, Sabtu (27/1) pelaku kembali berniat menyetubuhi korban, akan tetapi korban tidak mau. Akhirnya, pelaku hanya mencium-cium korban.

Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Andy Setiawan, pada Jumat (1/2) mengungkapkan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung menangkap pelaku di kontrakannya di Tanjung. "Kasus ini terungkap berkat laporan orang tuanya, bahwa korban dibawa pelaku ke Tanjung," jelasnya dikutip dari Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group), Minggu (3/2).

Setelah Kapolsek Bungur bersama anggota ke sana, ternyata benar korban telah disetubuhi oleh pelaku. "Atas itulah pelaku langsung kami bawa ingin proses hukum yang berlaku," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan satu buah handphone, satu lembar celana dalam, satu lembar BH, satu lembar kaos lengan pendek, tiga lembar baju daster dan satu handphone K-Touch. "Modus pelaku melakukan pencabulan dengan iming-iming menawarkan pekerjaan kepadanya," ucapnya.

Saat diwawancarai di Mapolres Tapin, pria paruh baya ini mengaku selama 10 hari membawa kabur korban, sudah lima kali menyetubuhinya. 

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Jpg


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images