JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sepanjang 2018, jumlah uang palsu yang dilaporkan ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi berjumlah 1.885 lembar. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan penemuan uang palsu pada tahun 2017 yakni sebanyak 1.493 lembar.
A. Pandu Wirawan, Kepala Tim Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah Layanan dan Administrasi Bank Indonesia Provinsi Jambi mengatakan, jumlah uang palsu yang paling banyak beredar adalah pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000. Untuk pecahan Rp 50.000 ditemukan sebanyak 1.465 lembar, sedangkan pecahan Rp 100 ribuan sebanyak 386 lembar.
"Pelaku pemalsu uang ini memang banyak memalsukan uang dalam pecahan besar. Modusnya banyak begitu," jelas Pandu.
Ia menyebutkan, dari Januari hingga Desember 2018 penemuan uang palsu terbanyak terjadi pada bulan November yakni sebanyak 400 lembar. Kemudian disusul pada bulan Februari sebanyak 360 lembar dan pada bulan Maret sebanyak 264 lembar.
Yang bukan penemuan uang palsu ini berasal dari beberapa sumber penerimaan seperti loket penukaran temuan dari kas keliling.
"Masyarakat nyetor ke bank, kemudian ada dugaan yang palsu nanti bank yang melapor ke BI,"terangnya. (yni)