iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Lebih dari 260 pelaku musik Indonesia yang tergabung dalam Koalisi Nasional menolak RUU Permusikan. Mereka beranggapan bahwa tidak ada urgensi bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah untuk membahas dan mengesahkannya untuk menjadi Undang-Undang.

Dalam keterangan pers yang diterima JPNN, Senin (4/2), Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan menilai naskah ini menyimpan banyak masalah fundamental yang membatasi dan menghambat dukungan perkembangan proses kreasi dan justru merepresi para pekerja musik.

Secara umum, RUU Permusikan dinilai memuat Pasal yang tumpang tindih dengan beberapa Undang-Undang yang ada seperti, Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE. Lebih penting lagi, RUU ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, serta bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.

"Kalau musisinya ingin sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Pelindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi itu, jadi untuk apa lagi RUU Permusikan ini," kata penyanyi Danilla Riyadi, bagian dari Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.

Pihak Koalisi Nasional menemukan sejumlah potensi masalah dan persoalan mendasar atas jaminan bebas berekspresi dalam RUU Permusikan. Di antaranya adalah pertama soal pasal karet. Seperti sudah dikritisi oleh sesama pelaku musik lainnya dan media, Pasal 5 memuat kalimat yang penuh dengan multi interpretasi dan bias.

"Seperti mensita, melecehkan, menodai, dan memprovokasi. Pasal karet seperti ini membukakan ruang bagi kelompok penguasa atau siapapun untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka sukai," ujar Cholil Mahmud dari Efek Rumah Kaca.
Selain itu, pasal ini bertolak belakang dengan semangat kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi yang dijamin oleh konstitusi NKRI yaitu UUD 1945. Dalam konteks ini, penyusun RUU Permusikan telah menabrak logika dasar dan etika konstitusi dalam negara demokrasi, dan justru menciptakan iklim negara otoritarian. "Ini kan gaya Orde Baru" tambah Jason Ranti.

Masalah kedua yang dinilai dapat ditimbulkan oleh RUU Permusikan yakni memarjinalisasi musisi independen dan berpihak pada industri besar. Pasal yang mensyaratkan sertifikasi pekerja musik berpotensi memarjinalisasikan musisi yang tidak sesuai dengan pasal ini. Demikian juga Pasal 10 yang mengatur distribusi karya musik. Dengan tidak memberikan ruang kepada musisi untuk melakukan distribusi karyanya secara mandiri, pasal ini sangat berpotensi memarjinalisasi musisi, terutama musisi independen.

Problem ketiga RUU Permusikan menurut Koalisi Nasional yakni memaksakan kehendak dan mendiskriminasi. Bagian uji kompetensi dan sertifikasi dalam RUU Permusikan adalah cerminan pemaksaan kehendak dan berpotensi mendiskriminasi musisi. Di banyak negara, praktek uji kompetensi bagi pelaku musik memang ada, namun tidak ada satupun negara dunia ini yang mewajibkan semua pelaku musik melakukan uji kompetensi. Selain itu, pasal-pasal terkait uji kompetensi ini berpotensi mendiskriminasi musisi 
autodidak untuk tidak dapat melakukan pertunjukan musik jika tidak mengikuti uji kompetensi.

Poin keeempat yang disoroti yakni hanya memuat informasi umum dan mengatur hal yang tidak perlu diatur. Beberapa pasal memuat redaksional yang tidak jelas mengenai apa yang diatur dan siapa yang mengatur. Selain itu, Koalisi Nasional juga menemukan sejumlah pasal yang bermasalah. Seperti dalam pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, 51, dan masih banyak lagi.

"Dengan kata lain, banyaknya pasal yang mengatur hal yang tidak perlu diatur ini menunjukkan bahwa RUU Permusikan ini tidak perlu," tegas Arian 13 dari band Seringai. (mg3/jpnn)


Sumber: jpnn.com

Berita Terkait



add images