iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) diwacanakan hanya diperuntukkan bagi sekolah yang sudah terakreditasi pada tahun 2020.

Hal ini berdasarkan pada surat edaran Mendikbud bernomor 0993/D/PR/2019 tentang kualaitas Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Dasar dan Menengah.

Ini menjadi tantangan besar karena di Provinsi Jambi sendiri ada tujuh persen dari 3.564 sekolah ataupun madrasah negeri dan swasta yang belum terakreditasi.

Agus Herianto, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang membidangi SMA/SMK dan SLB di Provinsi Jambi menyebutkan pihaknya selalu mengingatkan pentingnya akreditasi kepada satuan pendidikan.

Bahkan juga menekankan agar memenuhi selengkap-legkapnya delapan standar point akreditasi seperti isi,proses, SKL, Tendik, sarpras, Pengeluaran, Biaya maupaun penilaian.

"Tiap kegiatan di sekolah kita selalu ingatkan, ini untuk ukur standar dari pusat juga," jelasnya saat ditemui jambiupdate.co di ruang kerjanya (4/2).
Untuk tahun lalu sendiri, kata Agus dana BOS yang didapatkan pihaknya senilai Rp225 Miliar, dan tahun ini juga tak jauh beda.

Bantuan ini disebut Agus sangat membantu proses pembelajaran di sekolah menengah karena walaupun sekolah digratiskan pemerintah namun untuk kebutuhan sekolah menengah tetap saja tinggi.

"Untuk tahun ini yang bertambah adalah SMK sebelumnya hitungan pemerintah dengan rumus satu siswa dihitung mendapatkan Rp1,4 Juta per tahun , namun tahun ini meningkat sebesar Rp200 ribu dari tahun sebelumnya, atau tahun ini bantuan untuk SMK dihitung pers iswanya Rp1,6 juta," ujarnya. (aba)


Berita Terkait



add images