iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di bidang usaha perkebunan, serta menindak lanjuti hasil rapat koordinasi staff yang di pimpiman oleh Bupati Sarolangun beberapa waktu, Badan Penggelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) akan melakukan komunikasi dengan Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar setiap perusahaan, dalam pengurusan izin membayar pajak BPHTB terlebih dahulu.

Jupri, Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) BPPRD Sarolangun, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan DPMPTSP agar menyampaikan data seluruh perusahaan di bidang perkebunan maupun tambang yang berada di Kabupaten Sarolangun dalam bentuk soft copy dan hard copy

"Beberapa waktu lalu, kita sudah melaksanakan koordinasi dengan dinas satu pintu dan dinas perkebunan, dimana nantinya, jika ada perusahaan asing yang masuk dan ingin berinvestasi di Kabupaten Sarolangun, harus menunjukan bukti pembayaran BPHTB terlebih dahulu, baru bisa mendapat rekomendasi atau melakukan pengurusan perizinan," katanya.

Dikatakannya, tujuannya adalah, agar seluruh perkebunan maupun perusahan lain, bisa wajib pajak yang dapat meningkatkan PAD Kabupaten Sarolangun
"Karna saat ini kami sedang berupaya untuk mengoptimalkan beban PAD. Karna semua investasi butuh tanah, jadi harus bayar BPHTB terlebih dahulu. Dan nantinya dalam mengurus izin, kita minta setiap pengurusan izin, harus menunjukan setor pajak BPHTB," urainya. (hnd)


Berita Terkait



add images