iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (19/2) menggelar sidang perdana Direktur PT Jambi Jaya Makmur (JJM), Sunardi yang merupakan terdakwa kasus perpajakan.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Makaroda Hafat, terdakwa Sunardi didakwa merugikan keuangan negara Rp 3,1 Miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.

Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian senilai Rp3,1 miliar, ujar salah satu JPU dalam persidangan.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 39 A Undang-undang Republik Indonesia, nomor 6 tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomo 16 tahun 2009. (pds)


Berita Terkait



add images