iklan Pelaku Perampokan Alfamart Tembesi saat diamankan Polisi. Foto : Reza / Jambiupdate
Pelaku Perampokan Alfamart Tembesi saat diamankan Polisi. Foto : Reza / Jambiupdate
JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Kasus perampokan Alfamart RT 03 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi, dengan tersangka Yaumil Akhir alias Cicap (28) seorang petani warga RT. 01 Dusun Pedak Jaya Desa Rambutan Masam Kecamatan Muara Tembesi saat ini pemberkasan nya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batanghari.
 
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadhag Anindito,S.IK melalui KBO Satreskrim IPTU Sutisna, dikatakannya pihaknya sudah menyerahkan berkas kasus pada Alfamart dengan tersangka Cicap.
 
"Berkas sudah kita serahkan ke kejaksaan, namun saat ini masih tahap 1,"ungkap Sutisna saat dikonfirmasi melalui via telepon.
 
Sutisna menambahkan untuk kasus tersebut diperkirakan naik ketahap dua pada bulan Februari ini.
 
" Untuk tahap dua insya Allah bulan Februari ini,"ujarnya.
 
Untuk diketahui tersangka Cicap ditangkap pada Sabtu (26/01) sekira pukul 11.00 wib, penangkapan terhadap tersangka di Desa Sungai Pulai Kecamatan Muara Tembesi.
 
" Tersangka Cicap di tangkap dari pengembangan keterangan saudara Zaki Abdullah yang telah ditangkap pada hari Rabu Tanggal 23 Januari 2019,"terang Kasubag Humas Polres Batanghari beberapa waktu yang lalu.
 
Kemudian team penyelidik polsek muara tembesi melakukan pendalaman informasi tersebut, dan melakukan penangkapan tersangka.(rza)

Berita Terkait



add images