iklan Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian saat pres release di Mapolresta Jambi. Foto : Doni/jambiupdate
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian saat pres release di Mapolresta Jambi. Foto : Doni/jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pria bejat diringkus polisi. Dia berinisial SMJ (42). Warga Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi ini ditangkap karena menyetubuhi anak kandungnya berinisial LSP (18).

Parahnya perbuatan bejat sang ayah dilakukan selama 2 tahun. Mulai 2016 hingga Desember 2018.

Aksi ini terbongkar setelah korban melapor ke ibunya. Sontak sang ibu terkejut dan melapor ke saudaranya yang merupakan paman korban. Akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian saat pres release di Mapolresta Jambi membenarkan hal ini. Kata Dia, tersangka sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan.

"Pelaku diamankan dan masih dalam pemeriksaan," ujar Kombes Pol Dover Christian, Kamis (21/2).

Pelaku sendiri diamankan awal Februari 2019. Penangkapan dilakukan di rumahnya tanpa perlawanan. Usai ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Mapolresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. (pds)


Berita Terkait



add images