iklan Anggota Jatanras Polda Jambi, berhasil mengungkap komplotan pelaku penipuan online,  Foto : Doni /jambiupdate.
Anggota Jatanras Polda Jambi, berhasil mengungkap komplotan pelaku penipuan online, Foto : Doni /jambiupdate.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Jatanras Polda Jambi, berhasil mengungkap komplotan pelaku penipuan online. Pelaku merupakan 1 keluarga. Yakni ayah, ibu dan anak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi mengatakan, pelaku merupakan warga Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

"Korban merupakan pengajar di Provinsi Jambi berinisial N. Kerugian Rp183 juta," ujar Kombes Pol M Edi Faryadi, Kamis (21/2).

Pelaku menghubungi korban yang dilacak lewat Facebook dan acak nomor. Kemudian menyebutkan mendapatkan mobil lelang jenis Mazda dan akan menjualnya.

"Korban terbujuk rayu dan mentransfer uang tersebut kepada pelaku," tandasnya.

Tersangka yakni satu keluarga. Otak pelaku Arifin Damanik Napi Lapas Siborong-borong, anak bernama Rido dan istrinya Rimadona. Kemudian ada dua orang lainnya Aditia dan Surya. Penangkapan dilakukan di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. (pds)


Berita Terkait



add images