iklan DPO Ditreskrimum Polda Jambi. Foto : Ist
DPO Ditreskrimum Polda Jambi. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, menetapkan seorang wanita cantik bernama Yuyun Fattimah ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, Yuyun masih dalam perburuan.

Wanita berusia 42 tahun itu ditetapkan sebagai DPO dalam kasus penipuan atau penggelapan. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reskrimum Polda Jambi, AKBP Edi Faryadi.

Iya, kita sudah tetapkan Yuyun Fatimah dalam daftar DPO, ujar AKBP Edi Faryadi, kepada wartawan.

Menurutnya, penerbitan DPO Yuyun sudah ditandatanganinya. Tentunya ini upaya yang dilakukan untuk proses pencarian pelaku.

Saya sudah teken suratnya, katanya.

Edi tidak menyebutkan secara rinci kasus yang menjerat perempuan yang terakhir diketahui berdomisi di Perum Grand Kenali Blok L12, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi itu.

Dia hanya mengatakan, jika yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO dalam kasus penipuan atau penggelapan. Kasusnya ini penipuan dan penggelapan, bebernya. (pds)


Berita Terkait



add images