iklan Tersangka saat diamankan di Polsek Pemayung, Kamis (28/2). Foto : Reza / Jambiupdate
Tersangka saat diamankan di Polsek Pemayung, Kamis (28/2). Foto : Reza / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI Seorang karyawan Telkomsel diringkus polisi. Dia adalah Harrytama Ade Putra (30). Warga RT 25 Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, ini dibekuk karena mencuri Aki Tower milik perusahaan tempatnya bekerja.

Lebih parahnya lagi Harry nekat mencuri delapan aki tower Telkomsel yang berada di Desa Awin, Kecamatan Pemayung.

Kapolsek Pemayung, AKP Iskandar mengatakan modus tersangka dalam menjalankan aksinya, dengan menggunakan surat palsu untuk mengambil aki, seakan-akan mendapat perintah dari pimpinan Telkomsel Jambi dan diberikan kepada petugas tower Telkomsel Desa Awin.

"Mendapatkan surat tersebut, petugas tower di Desa Awin mempercayai surat perintah palsu tersebut dan langsung mengambil aki-aki tower Telkomsel," ujar Kapolsek kepada media, Kamis (28/2).

Ditambahkan Iskandar, setelah mendapatkan aki tersebut Hary langsung menjualnya ke daerah Jalan Patimura, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

"Ketahuan kehilangan aki tower Telkomsel tersebut saat pihak Telkomsel datang ke tower di Desa Awin, dan melihat aki tower tidak ada, akhirnya petugas tower langsung curiga dengan tersangka karena telah menipu petugas tower Telkomsel," ujar Iskandar. (rza)


Berita Terkait



add images