iklan  Ilustrasi gedung KPK. KPK mencegah Tampang Bandaso, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Kementerian PUPR 2014-2016. (Dok.JawaPos)
Ilustrasi gedung KPK. KPK mencegah Tampang Bandaso, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Kementerian PUPR 2014-2016. (Dok.JawaPos)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - 12 unsur Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, yang menjadi tersangka oleh Penyidik KPK terkait kasus suap APBD Provinsi Jambi 2017-2018, dicekal.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 12 orang tersangka dari unsur Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi.

"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak 28 Desember 2018. Kami perlu melakukan pelarangan ke luar negeri agar jika tersangka dibutuhkan pemeriksaan tidak sedang berada di luar negeri," ujar Febri, Jumat (1/3).

Dia kembali mengingatkan juga agar para tersangka bersikap koperatif dan jujur.

Mereka yaknj CB (Cornelis Buston) Ketua DPRD, ARS (AR. Syahbandar) Wakil Ketua DPRD, CZ (Chumaidi Zaidi) Wakil Ketua DPRD, SNZ (Sufardi Nurzain) Fraksi Golkar, C (Cekman) Fraksi Restorasi Nurani, TH (Tadjudin Hasan) Fraksi PKB, PN (Parlagutan Nasution) Fraksi PPP, M (Muhammadiyah) Fraksi Gerindra, ZA (Zainal Abidin) Ketua Komisi III, E (Elhelwi) Anggota DPRD, G (Gusrizal) Anggota DPRD dan EH (Effendi Hatta) Anggota DPRD. (pds)


Berita Terkait



add images