JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Selain 12 unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik KPK RI juga mencekal seorang pengusaha.
Dia adalah JFY (Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang). Hal ini dibenarkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Kata Dia, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 12 orang tersangka dari unsur Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi.
"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak 28 Desember 2018. Kami perlu melakukan pelarangan ke luar negeri agar jika tersangka dibutuhkan pemeriksaan tidak sedang berada di luar negeri," ujar Febri, Jumat (1/3). (pds)