iklan Dua tersangka usai diamankan di Desa Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjab Timur, Jumat (1/3). Foto : Maulana / Jambiupdate
Dua tersangka usai diamankan di Desa Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjab Timur, Jumat (1/3). Foto : Maulana / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK Anggota Satnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), meringkus dua bandar narkoba. Keduanya yakni Ismail Bin Basololo dan Asnawi Alias Kirik Bin Telong. Dari penangkapan ini diamankan barang bukti satu kantong sabu dan senjata api. 

Kedua warga Desa Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjab Timur, diringkus pada Rabu (27/2) lalu di rumah Basso, yang menjadi tempat tinggal Asnawi selama ini.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Agus Desri Sandi melalui Kasat Narkoba, AKP Mukhlis Gea mengatakan, pada operasi ini tim dibagi menjadi dua.

Sebab, berdasarkan penyelidikan dan mapping anggota yang melakukan undercover, ada dua rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi Narkoba di Desa Pangkal Duri, yakni di rumah Basso dan rumah Ramli.

"Namun Ramli tidak ada di rumah saat dilakukan penggerebekan. Tapi kita mengamankan beberapa barang bukti yang menguatkan jika Ramli juga pengedar Sabu. Dan penggeledehan di rumah Ramli disaksikan Ketua RT setempat, ungkapnya.

Kemudian dari rumah Basso diamankan dua bandar. Mukhlis Gea menjelaskan, dari hasil pengembangan, keduanya mendapatkan pasokan Sabu dari MN warga Parit 2 Desa Pangkal Duri.

Sayangnya, saat tim bergerak ke rumah MN kosong dan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya. Tim mendapatkan Senpi, sebilah Badik dan dua kotak Magazine yang satunya berisi peluru. (cr2)

 


Berita Terkait



add images