iklan Tersangka Bambang Santoso saat diamankan di Mapolsek Maro Sebo, Jumat (1/3). Foto : Reza / Jambiupdate
Tersangka Bambang Santoso saat diamankan di Mapolsek Maro Sebo, Jumat (1/3). Foto : Reza / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Pelarian tersangka Bambang Santoso (28) warga RT 05, Kelurahan Muara Jangga, Kecamatan Bathin XXIV, berakhir di balik jeruji besi. Residivis Casus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) ini diringkus Satreskrim Polsek Maro Sebo Ilir.

Dia ditangkap dalam kasus yang sama. Tersangka Bambang beraksi di RT 05/02 Desa Danau Embat, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari.

Kapolsek Maro Sebo Ilir, IPTU Jhon R Sinaga mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B - 06 / II / 2019/ Jambi / Res Bt Hari / Sek MSI, Tanggal 06 Februari 2019.

"Penangkapan pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) berada dalam wilayah hukum Polres Merangin," Ungkap Sinaga.

Usai menerima laporan, katanya, petugas melakukan penyelidikan menggunakan cek pos pada 26 Februari 2019 sekira pukul 07.00 WIB. Tersangka diketahui berada di Kabupaten Merangin.

Kemudian anggota Reskrim Polsek Maro Sebo Ilir berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Merangin melacak keberadaan pelaku. Setelah mengetahui posisi pelaku, kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di RT 23 Lorong Kampar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

"Tersangka kini telah diamankan di sel tahanan Polsek Maro Sebo Ilir untuk proses hukum lebih lanjut, kerugian ditaksir mencapai Rp14 juta," ujarnya. (rza)


Berita Terkait



add images