iklan Jubir KPK Febri Diansyah
Jubir KPK Febri Diansyah

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Sebanyak 14 orang anggota DPRD Provinsi Jambi sudah mengembalika uang ke KPK terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018.

Lantas, siapa saja yang mengembalikan uang tersebut? Belum ada keterangan resmi dari Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Namun demikian, ia mengatakan, 14 orang angota DPRD Provinsi Jambi yang mengembalika uang itu ada  yang berstatus tersangka ataupun saksi, yang jumlah uangnya mencapai Rp4,375 Milyar.

Pengembalian uang dilakukan secara bertahap mulai dari Rp20 juta, Rp100 juta, Rp250 juta hingga Rp600juta dalam sekali pengembalian, katanya.

KPK menghargai sikap koperatif ini, untuk itu, pihaknya mengingatkan pada anggota DPRD Provini Jambi yang lain agar mengembalikan jika pernah menerima uang terkait dengan kewenangannya selama bertugas di DPRD Jambi.

Hal ini akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum yang berjalan, pungkasnya. (pas)


Berita Terkait



add images