iklan Wanita Asal Riau  dan barang bukti narkoba yang Diamankan BNNP Provinisi Jambi. Foto : Ist
Wanita Asal Riau dan barang bukti narkoba yang Diamankan BNNP Provinisi Jambi. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, melakukan penangkapan terhadap Nuraita (39), Warga Perum Tiban Green Hill Blok D No. 11 RT 07 Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, lantaran kepemilikan sabu seberat 0,5 kg.

Penangkapan tersebut dibenarkan, Kepala BNNP Jambi, Brigejn Pol Heru Pranoto. Dia mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada 25 Februari 2019 lalu di Desa Suban, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.

"Lima paket sabu yang dibungkus kertas putih yang diisolasi warna kuning. Setiap paket memiliki bobot 100 gram dengan total sebanyak 500 gram," katanya kepada awak media, Senin (4/3) di SPN Jambi.

Dijelaskannya, penangkapan bermula saat petugas BNNP Jambi mendapat informasi dari masyarakat Desa Suban, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar, ada warganya yang suka mensuplai narkotika yang berasal dari luar daerah.

Kemudian dilakukan penyelidikan oleh petugas Brantas BNNP Jambi. Pada tanggal 24 Februari 2019 diketahui orang tersebut membawa narkotika yang saat itu berada di Provinsi Riau menuju Jambi.
Tanggal 24 Februari 2019 pukul 21.00 WIB diketahui bahwa TO sedang bergerak maju dengan 1 (unit) mobil Travel merk Kijang Inova.

Selanjutnya Petugas BNNP Jambi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Suban, berikut barang buktinya,tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images