iklan BPPRD Kota Jambi terus menertibkan reklame yang menyalahi aturan. Terutama reklame di Sipin. BPPRD terus melakukan penataan lokasi dan zona yang telah ditetapkan. Foto : M Ridwan / Jambi Ekspres
BPPRD Kota Jambi terus menertibkan reklame yang menyalahi aturan. Terutama reklame di Sipin. BPPRD terus melakukan penataan lokasi dan zona yang telah ditetapkan. Foto : M Ridwan / Jambi Ekspres

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Reklame atau billboard yang dinilai menyalahi aturan sudah banyak ditertibkan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi. Selain menyalahi estetika tata Kota Jambi, reklame tersebut juga banyak yang tak berizin. 

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi, Subhi mengatakan, pihaknya telah menertibkan lebih dari 100 reklame yang dinilai menyalahi aturan. Seiring dengan hal itu pihaknya akan melakukan penataan reklame sesuai lokasi dan zona yang telah ditetapkan.

"Saat ini terkendala pelaksanaan Pileg dan Pilpres. Banyak media promosi yang dipakai kandidat," kata Subhi.

Kata Dia, reklame yang paling banyak ditertibkan adalah jenis usaha handphone. Untuk kawasan yang paling banyak ditemui pelanggaran adalah Sipin, Jalan Soekarno-Hatta, dan Gajah Mada.

"Penyebabnya macam-macam. Ada yang tidak berizin dan memperpanjang," ujarnya.

Subhi menambahkan, tak hanya reklame saja, tahun ini dirinya juga akan mengoptimalkan 11 jenis pajak. Sebab, tahun ini dirinya dibebankan target sebesar Rp 223 miliar. "Sampai akhir Februari kemarin sudah masuk Rp 36 miliar," katanya. (hfz)


Berita Terkait



add images