iklan SS (54), seorang pria warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, lantaran melakukan pencabulan anak dibawah umur berinisial FLR (7). Foto : Ist
SS (54), seorang pria warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, lantaran melakukan pencabulan anak dibawah umur berinisial FLR (7). Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi, berhasil meringkus SS (54), seorang pria warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, lantaran melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial FLR (7).

Dari pengakuan tersangka, dirinya tega mencabuli anak tetangganya karena anak tersebut kerap kali memakai pakaian yang sangat minim yang membuat napsu tersangka timbul.

"Anak itu sering memakai celana dalam, itu yang membuat saya melakukan perbuatan itu," katanya kepada awak media di Polresta Jambi, Selasa (12/3).

Dari hasil pemeriksaan, terdapat luka di bagian alat fital FLR. "Saya tidak apa-apakan, cuma hanya memegang kelamin dan menjilatnya saja," kata tersangka.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara. (*/wan)


Berita Terkait



add images