iklan Siti Aisyah, WNI yang bebas dari jeratan hukum di Malaysia. (Issak Ramdhani/JawaPos.com)
Siti Aisyah, WNI yang bebas dari jeratan hukum di Malaysia. (Issak Ramdhani/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, Kabar itu datang dari Mahkamah Tinggi Shah Alam Malaysia. Siti Aisyah, perempuan asal Serang, Banten, dibebaskan dari tuduhan pembunuhan berencana terhadap Kim Jong-nam (kerabat Presiden Korea Utara Kim Jong-un) setelah jaksa penuntut umum mencabut dakwaan.

Hal itu tentu saja membebaskan Siti Aisyah dari tuntutan maksimal hukuman mati berdasar Kanun Keseksaan pasal 302 dan 304.

Kabar tersebut tentu menggembirakan dan menjadi energi baru bagi pemerintah Indonesia untuk tidak mengendurkan daya advokasi pembebasan hukuman mati yang dihadapi pekerja migran Indonesia. Hingga saat ini tercatat masih ada sedikitnya 114 pekerja migran Indonesia di Malaysia dan 14 pekerja migran Indonesia di Arab Saudi yang nyawanya di ujung tanduk.

Dalam catatan kinerja empat tahunnya, pemerintahan Jokowi disebutkan telah berhasil membebaskan 334 pekerja migran dari hukuman mati. Meski demikian, angka itu tentu tidak bisa diperbandingkan jika ada satu nyawa pekerja migran yang dieksekusi.

Migrant CARE yang sejak awal memantau dan mendampingi kasus Siti Aisyah melihat dugaan adanya kriminalisasi dan viktimisasi Aisyah yang terjebak dalam sindikat kejahatan transnasional. Berdasar hasil investigasi, diduga Aisyah adalah korban human trafficking. Kemudian, dia berada dalam kondisi yang tidak bebas ketika dipaksa melakukan perbuatan bersama rekannya dari Vietnam yang mengakibatkan kematian Kim Jong-nam.

Diduga, kebebasan Aisyah tercapai bukan hanya dari proses peradilan. Tapi juga dari proses diplomasi pembebasan hukuman mati yang dilakukan para petinggi Indonesia, termasuk Presiden Jokowi. Jalan diplomasi tersebut semakin terang ketika perubahan politik berlangsung di Malaysia.

Pelajaran apa yang bisa ditarik dari kasus pembebasan Siti Aisyah? Bukan hal mudah melakukan advokasi pekerja migran Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri. Selain terbentur sistem hukum yang berbeda, juga keterbatasan akses informasi dan diplomasi, terkadang Indonesia terhambat oleh sikap ketertutupan pemerintah setempat.

Advokasi pembebasan pekerja migran yang terancam hukuman mati tidak boleh hanya bergantung pada proses hukum yang berlangsung. Harus dikombinasikan pula dengan diplomasi, mulai level diplomat, menteri, hingga kepala negara (high level diplomacy). Presiden Gus Dur dan Presiden Jokowi kerap melakukan high level diplomacy. Hasilnya signifikan. Ada ratusan yang dibebaskan meskipun tetap saja ada empat yang dieksekusi mati.

Namun, Indonesia akan punya beban moral dan etik yang dilematis. Yakni, ketika melakukan advokasi pembebasan hukuman mati terhadap pekerja migran, tetapi di dalam negeri masih menerapkan pidana hukuman mati dalam hukum positifnya. (*)

*) Direktur Eksekutif Migrant CARE

Editor : Ilham Safutra


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images