iklan Dua tersangka yang diamankan oleh Dirpolairud Polda Jambi setelah terbukti mengkonsumsi narkoba jenis shabu. Foto : Ist
Dua tersangka yang diamankan oleh Dirpolairud Polda Jambi setelah terbukti mengkonsumsi narkoba jenis shabu. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Jajaran Dirpolairud Polda Jambi berhasil meringkus dua Anak Buah Kapal (ABK) yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Penangkapan kedua ABK tersebut bermula dari adanya laporaan dan kecurigaan masyarakat terhadap tersangka berinisial MT (50) dan P (36) yang melakukan bongkar muat di Parit Gompong, Kecamatan Tungkal Ilir, kabupeten Tanjung Jabung Barat.

MT merupakan warga Jalan Kalimantan, Kelurahan Kuala Tungkal, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sedangkan P merupakan Tanjung Raja, Desa Sri Dalam, Provinsi Sumatera Selatan.

Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Fauzi Bakti, mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut, jajaran Polairud Polda Jambi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka setelah mendapat laporan yang cukup kuat dari masyarakat.

Penangkapan sendiri dilakukan pada malam harinya tepatnya pukul 02.00 WIB. Anggota menuju kapal malam Cahaya Buana yang diduga kuat menyimpan norkoba jenis sabu di dalamnya.

Ternyata laporan yang diberikan masyarakat benar adanya, dan petugas berhasil menumukan narkoba jenis shabu seberat 0,5 gram dari tangan tersangka MT.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata shabu yang diamankan petugas merupakan sisanya, sebelumnya shabu tersebut telah digunakan oleh MT dan P, dengan alasan agar semangat bekerja, jelasnya. (cr3)


Berita Terkait



add images