iklan Tiga tersangka pelaku penjual kulit harimau yang diamankan oleh Reskrim Polres Bungo. Foto : Ferdian / Jambiupdate
Tiga tersangka pelaku penjual kulit harimau yang diamankan oleh Reskrim Polres Bungo. Foto : Ferdian / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, BUNGO - Tiga orang pelaku perdagangan kulit Harimau ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Bungo. 

Pelaku ditangkap saat berusaha menjual kulit harimau kepada petugas kepolisian yang sedang menyamar sebagai pembeli.

Kapolres Bungo AKBP Januario Jose Morais mengatakan tiga orang pelaku tersebut ditangkap di sebuah warung yang berada di Simpang Somel, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Senin (11/03) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

Tiga tersangka tersebut berinisial BJ (33) warga Dusun Renah Sungai Besar, Kemudian ES (45) warga Dusun Pemunyin, serta RS (23) Dusun Renah Sungai Besar, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang ," ucap Morais, Kamis (14/3).

Dikatakan Morais, Awalnya tersangka BJ menerima tawaran dari L sang pemilik yang hingga saat ini belum berhasil ditangkap untuk mencari pembeli kulit dan tulang satwa yang dilindungi tersebut.

Kemudian BJ mengajak RS dan ES untuk mencari pembeli dan penghubung atau perantara penjualan kulit dan tulang kulit harimau. Setelah ada pembeli kemudian RS menjemput barang bukti kepada sang pemilik.

"Jadi petugas kita menyamar sebagai pembeli. Saat transaksi tiga pelaku yang membawa barang bukti kulit harimau yang diperkirakan baru berumur satu tahun ini langsung diamankan oleh petugas yang menyamar," sebutnya. (ptm)


Berita Terkait



add images