JAMBIUPDATE.CO, Tim kuasa hukum artis Mandala Soji dan Lucky Andriani, Pitra Romadoni mengajukan uji materi Pasal 285 Undang-undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai pasal tersebut tidak tegas.
Jadi, di sini pasal yang kurang tegas, karena dalam pasal tersebut tidak ada pernyataannya itu pelanggaran yang seperti apa. Dan, yang kedua apakah pelanggaran itu bisa dibatalkan setelah hak politik dicabut, kata Pitra di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
Mereka mendaftarkan uji materi Pasal 285 itu ke MK pada Jumat (15/3) pukul 09.30 WIB. Jika uji materi itu terkabul, mereka juga akan mempidanakan KPU dan Bawaslu.
Jadi, makanya kami uji materi Pasal 285 ini. Kalau nanti ini dikabulkan saya akan pidanakan KPU karena dia sudah terlanjur mencoret-coret nama ini. Bawaslu saya pidanakan juga, ucapnya.
Menurut Fitra, pencoretan nama Mandala dan Lucky dari daftar caleg tidak berdasar. Sebab pengadilan hanya memberikan hukuman pidana dan bukan pencabutan hak politik.
Jadi, pencoretan mama dia (Mandala dan Lucky) adalah suatau tindakan membunuh hak asasi manusia pada Lucky karena putusan pengadilan tidak ada perintah mencabut hak politiknya, jadi dia bisa saja dipilih dan juga memilih, jelasnya.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Muhammad Ridwan
Sumber: JawaPos.com