iklan Bandar Narkoba di Tebo saat Diciduk Polisi. Foto : Ist
Bandar Narkoba di Tebo saat Diciduk Polisi. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO SS alias PT (32), terpaksa berurusan dengan pihak Polres Tebo. Pasalnya, warga Kelurahan Pasar Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo ini, ditangkap atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6 paket.

Kasat Resnarkoba Polres Tebo, Iptu Rendie Rienaldy mengatakan, penangkapan SS dilakukan pada Rabu (20/3) sekitar pukul 01.00 Wib. Tersangka ditangkap saat nongkrong di warnet Simpang Limo, Kelurahan Pasar Muara Tebo.

Penangkapan tersangka SS ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat jika di TKP itu akan ada transaksi narkoba, kata Iptu Rendie Rienaldy saat dikonfirmasi usai penangkapan, Rabu pagi (20/3).

Usai mendapat informasi itu, kata Iptu Rendie Rienaldy, anggota Resnarkoba Polres Tebo langsung mendatangi warnet tersebut. Saat dihampiri oleh anggota, tampak tersangka memiliki gelagat mencurigakan.

Saat digeledah ditemukan 6 (enam) paket kecil sabu seberat bruto 0,96 gram, 1 (satu) buah plastik klip bekas sabu, 1 (satu) buah jarum kompor, 2 (dua) potong plastik asoy hitam dan, 1 (satu) bh HP samsung lipat warna hitam yang diakui oleh tersangka adalah milik dia,beber Kasat.(bjg)


Berita Terkait



add images