iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Salman alias Apek (25) warga Jalan Prabu Siliwangi RT 10 Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, kini harus berurusan dengan aparat Kepolisian. 

Ia diamankan oleh unit Reskrim Polsek Jambi Timur pada Selasa (19/3) sekira pukul 17.00 WIB setelah mencuri dua unit Handphone (HP) di rumah warga.

Apek melakukan aksinya pada Kamis (14/3) lalu sekira pukul 05.00 WIB di rumah Susanti (39) warga Jalan Siliwangi RT 22 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Jambi Timur. Saat itu, korban masih dalam keadaan tidur pulas.

Sebelum tidur, korban meletakkan dua unit HP merk Oppo A 57 warna putih dan HP Oppo A 83 warna putih yang sebelumnnya diletakkan oleh anak korban di atas kursi dalam kamar tidur. Namun setelah bangun dan hendak mengambil HP, ternyata sudah tidak ada lagi.

Merasa panik, korban langsung mencari HP miliknya, namun tidak ditemukan. Kemudian korban pergi keruang tamu dan melihat ke jendela ruang tamu sudah dalam keadaan terbuka. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian Polsek Jambi Timur.

Setelah menerima laporan tersebut, unit reskrim Polsek Jambi Timur langsung melakukan penyelidikan. Tak lama, pada hari Selasa (19/3) sekira pukul 17.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Kemudian pihak kepolisian langsung mengamankan barang bukti, dan tersangka langsung dibawa ke Polsek Jambi Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tersangkanya kita dari rumahnya tanpa perlawanan. Sekarang pelakunya sudah di Polsek," katanya. (cr3)


Berita Terkait



add images