iklan Barang bukti dan tersangka yang diamankan  oleh petugas dari salah satu tempat perjudian di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung. Foto : Ist
Barang bukti dan tersangka yang diamankan oleh petugas dari salah satu tempat perjudian di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Jajaran Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimmum) Polda Jambi mengamankan uang lebih dari Rp 30 juta dari tempat perjudian. 

Selain itu, juga turut diamanakan sebanyak enam orang yang sedang asik berjudi, di kawasan Pasar Hongkong, Perumahan Villa Barongsai, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung,  Kota Jambi, Jumat (22/3) sekitar pukul 20.45 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umun (Dirreskrimum) Polda Jambi, AKBP Edi Faryadi mengatakan, pengrebekan tersebut dilakukan oleh tim Jajaran Ditreskrimmum Polda Jambi. Saat itu tim mendapat informasi dari masyarakat jika wilayah tersebut kerap digunakan tempat perjudian. 

Informasi di sana ada perjudian, kita tidak lanjuti dan ternyata benar. Kita amankan juga sebanyak enam orang yang saat ini masih dalam proses penyidikan di Mapolda Jambi, katanya Sabtu (23/3).

Ke enam orang tersebut yakni, Indra Gunawan alias Bujang Kii, Budi Wijaya alias Budi, Frans Lukmana alias Alex Scorpio, Zulkifli alias Zul, Agus Abdul Roni alias Agus Bin Ali Mahyin, Petrus Tandry Lim alias Akiyang. Mereka semua diamankan di satu lokasi yang sama.

Selain memgamankan eman orang tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang tunai dengan pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 yang digunakan oleh para pelaku untuk berjudi. 

Jika dijumlahkan uang yang digunakan sebagai taruan berjumlah Rp 30.000.000. Untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut ke eman orang tersangka harus menginap di Mapolda Jambi untuk dimintai keterangan, imbuhnya.(cr3)


Berita Terkait