iklan Ilustrasi  BPJS/dok.
Ilustrasi BPJS/dok.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI    Pemerintah Provinsi Jambi menyumbang dana sebesar Rp 22,7 Miliar kepada BPJS tahun 2019. Dana itu didapat dari dana bagi hasil pajak rokok yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemprov Jambi. 

Itu berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok sebagai kontribusi dukungan Program Jaminan Kesehatan yang diintegrasikan ke dalam BPJS Kesehatan. 

Provinsi Jambi menerima pajak rokok dari pemerintah pusat senilai Rp 60,6 Miliar. Ketentuannya, 37,5 persennya atau Rp 22,7 Miliar diserahkan kepada  BPJS Kesehatan untuk optimalisasi kesehatan masyarat di Jambi.

Kita dukung BPJS melalui peningkatan pencapaian kepesertaan di wilayahnya, kepatuhan pembayaran iuran, peningkatan pelayanan kesehatan dan kontribusi 75 persen dari 50 persen realisasi penerimaan dari pajak rokok bagian hak masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota, terang Sekda Provinsi Jambi, M. Dianto, (25/3). (aba)


Berita Terkait



add images