iklan Hercules Rosario Marshal (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Hercules Rosario Marshal (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JAMBIUPDATE.CO, Polisi mengaku sudah memberikan teguran kepada terdakwa Hercules Rosario Marshal atas Insiden pemukulan Hercules kepada awak media yang tengah meliput di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/3).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Hengki Haryadi mengaku sudah mengingatkan kepada terdakwa kasus perusakan dan pendudukan lahan tersebut, agar jangan sampai berlanjut adanya delik baru atau pidana dengan kasus baru.

Soal pemukulan sudah kami tegur, jangan sampai nanti ada delik baru atau pidana baru. Nanti justru merugikan yang bersangkutan juga, kata Hengky, Kamis (28/3).

Saat mengamuk dan menyerang wartawan yang tengah meliput kedatangannya, tangan Hercules tidak diborgol. Polisi beralasan, hal itu dikarenakan satu dari dua kanan Hercules palsu. Kendati demikian, polisi mendampingi saat Hercules menuju PN Jakarta Barat.

Karena tanga yang satunya itu tangan palsu. Karena itu didampingi, ujar dia.

Mengenai putusan majelis hakim PN Jakbar sendiri yang menjatuhkan hukuman hanya 8 bulan penjara kepada Hercules, polisi mengaku tetap mengapresiasi apapun keputusan majelis hakim.

Bahwa dalam hukum pidana berlaku asas pembuktian negatif. Oleh karena itu kami menghormati putusan pengadilan, terangnya.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Wildan Ibnu Walid


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images