iklan Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy menjadi tersangka kasus suap jual-beli jabatan tinggi di lingkungan Kementerian Agama. (Issak Ramdhani/JawaPos.com)
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy menjadi tersangka kasus suap jual-beli jabatan tinggi di lingkungan Kementerian Agama. (Issak Ramdhani/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf ahli Menteri Agama, Gugus Joko Wasito, terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan. Pemeriksaan terhadap Gugus dilakukan guna melengkapi berkas tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy.

Yang bersangkutan (Gugus) akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka RMY, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (28/3).

Selain Gugus, KPK juga memanggil ajudan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Zaky Zamany, dan anggota DPRD Jawa Timur yang juga menjabat Ketua DPW PPP Jatim, Musyaffa Noer, sebagai saksi. Kemudian, Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi.

Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RMY, ucap Febri.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Sekjen Kemenag sekaligus Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Nur Kholis Setiawan, serta tim seleksi jabatan lainnya. Nur Kholis mengaku diperiksa KPK terkait alur seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Dalam perkara ini, KPK juga sudah menggeledah ruangan Sekjen Kemenag, Nur Kholis pasca OTT Rommy dan dua tersangka lainnya. Dari ruang kerja Nur Kholis, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Penggeledahan itu bersamaan dengan penggeledahan ruangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, beberapa waktu lalu.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Muhammad Ridwan


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait