iklan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto : net
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto : net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggulirkan penyidikan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Bahkan, KPK memberikan sinyal kemungkinan besar bakal ada tersangka baru dalam kasus uang ketok palu tersebut dari kalangan anggota DPRD Provinsi Jambi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan terus menelusuri pihak-pihak yang diduga ikut menerima dana suap ketok palu tersebut.

"Tapi akan lebih baik kalau mengakui dan kemudian mengembalikan uang. Karena ancaman pidana dalam kasus ini kan cukup berat. Maksimal 20 tahun minimal 4 tahun. Nanti faktor-faktor yang meringankan atau memberatkan akan dihitung," tukasnya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh jajaran anggota DPRD Jambi yang diduga ikut menerima suap untuk mengembalikan dana tersebut kepada KPK.

"Kami imbau pada pihak lain anggota DPRD Jambi yang lain kalau memang pernah menerima uang tersebut sebaiknya dikembalikan, karena itu akan kami hitung dan pasti akan dihargai secara hukum sebagai faktor yang meringankan," imbuhnya. (riz/ful/fin/cr3)


Berita Terkait



add images