iklan
JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Pemerintah Kabupaten Muarojambi menyambut baik Peraturan Presiden (PP) Indonesia tentang pemberian gaji kepada para perangkat desa di seluruh Indonesia, setara dengan PNS golongan II A.
 
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekda Muarojambi, M. Fadhil Arif yang mengatakan, jika regulasiny berdasarkan PP, biasanya sudah menjadi keharusan bagi pemerintah daerah manapun untuk mentaatinya. "Itu kebijakan Pusat tentu kita sambut positif untuk hal yang positif juga, "ujar Sekda. 
 
Mekanismenya, sambung Sekda, jika kenaikan gaji perangkat desa tersebut belum dianggarkan, dalam APBN murni 2019, maka berkemungkinan besar akan dianggarkan dalam APBN-P 2019. "Biasanya kalau tidak lolos di murni maka akan dianggarkan di APBN perubahan," ucapnya.
 
Sekda Fadhil menambahkan, dirinya selaku pimpinan tertinggi PNS di Pemkab Muarojambi, sangat menyayangkan jika ada daerah-daerah yang keberatan atau menolak PP dimaksud dengan alasan anggarannya akan dibebankan dalam APBD masing-masing daerah. "Tidak begitu ini APBN. Anggarannya akan masuk ke rekening daerah. Kemudian diberikan ke perangkat desa. Tidak mengurangi APBD. Singgah sebentar. Masuk satu keluar satu," ulasnya.
 
Masih menurut Sekda, pemerintah pusat tentunya sudah mengkaji dan menyiapkan anggaran untuk kenaikan gaji perangkat desa dengan kekuatan anggaran yang ada. "Data-data perangkat desa saya rasa pusat sudah punya. Koordinasi dengan Menkeu tentunya. Ada dananya sehingga dibuatkan PP-nya," ungkapnya. 
 
Ditanya besaran gaji yang akan diterima perangkat desa nantinya?. Sekda Fadhil menyebut nominalnya akan diupayakan sesuai gaji PNS golongan II. "Ada juga tambahan tunjangan lain biasanya," urainya. 
 
Sebelumnya, tersebar isu jika sejumlah daerah di Provinsi Jambi, menolak kenaikan gaji perangkat desa. Khusus Kabupaten Muarojambi, Sekda Fadhil menyampaikan akan melaksanakan PP dimaksud di tahun 2020 mendatang. Terakhir Sekda berharap, bila nanti kenaikan gaji pemerintah desa terlaksana maka pelayanan perangkat desa terhadap warganya bisa lebih optimal dari biasanya. " Dengan kebijakan dimaksud, nantinya para perangkat desa akan menjadi profesi, bukan lagi sebagai pekerjaan paruh waktu,"pungkasnya. (era) 

Berita Terkait



add images