iklan Penyelundupan ilegal diduga Baby Lobster yang berhasil digagalkan Senin (15/4) malam.
Penyelundupan ilegal diduga Baby Lobster yang berhasil digagalkan Senin (15/4) malam.

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Penyelundupan ilegal diduga Baby Lobster digagalkan di perairan Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), sekitar pukul 22.30 WIB Senin (15/4) malam.

Penyelundupan tersebut berhasil digagalkan oleh Tim F1QR Posmat Nipah Panjang dan Tim Intel Lanal Palembang saat melaksanakan patroli sektor rutin di perairan Nipah Panjang.

Pada hari Senin (15/4) pukul 20.30 s.d. 22.30 WIB Tim F1QR Posmat Nipah Panjang dan Tim Intel Lanal Palembang melaksanakan patroli sektor rutin di perairan Nipah Panjang, Jambi. Sekitar pukul 22.30 WIB, Tim F1QR mendeteksi secara visual terlihat speedboat 40 PK yang melintas, kemudian dilaksanakan Jarkaplid terhadap speedboat diduga mengangkut barang ilegal.

Kemudian sekitar pukul 22.45 WIB, Tim F1QR melaksanakan pengecekan terhadap speedboat tanpa nama bersama warga sekitar dengan disaksikan Kepala Dusun I Desa Sungai Jeruk dan Ketua RT 04 Desa Sungai Jeruk beserta warga dengan keterangan 1 buah speedboat 40 PK, muatan : 10 box styrofoam muatan diduga BL, 1 Box styrofoam berisi 20 kantong plastik. Sedangkan pemilik speedboat melarikan diri meninggalkan speedboat.

Selanjutnya, sekitar pukul 23.45 WIB Tim F1QR Lanal Palembang melaksanakan pengawalan barang bukti ke Posmat Nipah Panjang untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. Pada hari Selasa (16/4) pukul 06.00 WIB, Posmat Nipah Panjang melaksanakan koordinasi kepada DKP Tanjabtim.

Dari hasil pengecekan bersama personil DKP Tanjamtim di Posmat Nipah Panjang terdapat 5 box styrofoam baby lobster jenis mutiara, 5 box styrofoam Baby Lobster jenis pasir. Total jumlah Baby Lobster jenis mutiara sebanyak 10.000 ekor, total jumlah Baby Lobster jenis pasir sebanyak 10.000 ekor.

Total harga Baby Lobster jenis mutiara sebanyak 10.000 ekor x Rp. 200.000 = Rp. 2.000.000.000, total harga Baby Lobster jenis pasir sebanyak 10.000 ekor x Rp. 150.000 = Rp. 1.500.000.000. Total keseluruhan harga Baby Lobster sebesar Rp. 3.500.000.000.

Sementara, Kapolres Tanjabtim, AKBP Agus Desri Sandi membenarkan adanya penangkapan penyelundupan ilegal Baby Lobster di perairan Nipah Panjang. Namun, saat ini Kapolres Tanjabtim mengaku belum mendapatkan data lengkap terkait hal tersebut. "Saya lagi di lapangan patroli gabungan persiapan Pemilu," singkatnya saat dihubungi via ponselnya, Selasa (16/4) kemarin. (cr2)


Berita Terkait



add images