iklan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 37 M di Tanjabtim Digagalkan Polisi.
Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 37 M di Tanjabtim Digagalkan Polisi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Lagi-lagi penyelundupan Baby Lobster kembali digagalkan pada Kamis (18/4) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, di Desa Lambur Luar, Kecamatan Muarasabak Timur. Kali ini anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang berhasil menangkap penyelundupan barang ilegal tersebut.

Ada sekitar 246.673 ekor benih Lobster yang ditemukan didalam Tiga kendaraan mobil. Dengan rincian, jenis Mutiara sebanyak 10.773 ekor dan jenis Pasir sebanyak 235.900 ekor. Atas penangkapan itu, ditaksir kerugian Negara sebesar Rp 37.539.600.000.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Agus Desri Sandi, S.Ik., MM ketika Press Release sekitar pukul 12.00 WIB Kamis (18/4) siang menceritakan, sekira pukul 02.00 WIB anggota tim Opsnal AIPDA Sarofi dan BRIPKA M. Yunus Kamis (18/4) dini hari sedang melaksanakan PAM Pemilu di Desa Lambur Luar. Dan saat itu, anggota melihat ada 3 kendaraan roda 4 mencurigakan parkir di pinggir jalan dengan pintu mobil dalam keadaan terbuka.

BACA JUGA : Terkait Tangkapan Baby Lobster Puluhan Miliar, Ini Kata BKI

"Karena curiga, anggota opsnal terhenti untuk menanyakan kegiatan tersebut. Ketika mobil dikendarai anggota opsnal berhenti, pengendara mobil tersebut melarikan diri dari lokasi. Namun, tim kita tidak mendapat mengejarnya, sehingga mereka lolos. Kebetulan waktu itu, anggota kita cuma 2 orang karena lagi patroli Pemilu, terangnya.

Kemudian anggota opsnal langsung turun dari mobil dan memeriksa mobil yang di parkir di pinggir jalan tersebut. Ketika diperiksa, anggota opsnal mendapatkan puluhan box styrofoam yang berisi Baby Lobster. Selanjutnya opsnal langsung melaporkan kepada pimpinan, dan semua barang bukti dibawa ke Polres Tanjabtim.

"Isi boksnya Baby Lobster. Dan barang itu langsung dibawa ke Mako Polres Tanjabtim, sebutnya.

Kapolres menyebutkan, bahwa dugaan Baby Lobster tersebut dibawa dari Jambi dan akan masuk ke perairan di Desa Simbur Naik.

"Yang jelas Baby Lobster itu akan dibawa ke arah perairan, ungkapnya.

Penyelundupan ini diduga telah melanggar UU perikanan pasal 16 ayat (1) jo pasal 88 RI nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang undang RI nomor tentang perikanan dan pasal 9 jo pasal 31 ayat (1) Undang undang R tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan Undang Undang nomor 16 tahun 1992.(cr2)


Berita Terkait



add images