iklan Oknum sipir Jambi saat diamankan Polisi beberapa waktu lalu. Foto : Dok Jambiupdate
Oknum sipir Jambi saat diamankan Polisi beberapa waktu lalu. Foto : Dok Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kurir narkoba jenis sabu atas nama Hendra (30) yang juga merupakan sipir lapas Klas IIA Jambi dalam waktu dekat akan menjalani sidang dakwaan. 

Saat ini statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terancam dicabut, pasalnya dia tidak membantu peran pemerintah dalam memberantas tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba.

Saat di konfirmasi, kepala lapas klas IIA Jambi Yusran Saad mengatakan dirinya tidak bisa memecat Hendra secara sepihak dikarenakan belum ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.

Tidak hanya itu, Yusran juga mengatakan jika hendra saat ini masih terima gaji sebagai PNS, namun gaji yang diberikan tidak seperti yang diberikan kepada PNS kebanyakan.

Hendra saat ini hanya menerima gaji separuhnya saja, yang di gunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga selama masa tahanan dan gaji tunjangan yang diterimanya saat menjadi sipir tidak diberikan sama sekali. Hendra masih terima gaji, tapi cuma setengah saja, ya itu untuk memenuhi kebutuhan keluarganya saja," katanya Jumat (19/4). 

Untuk kedepannya jika keputusan hukum sudah ada, maka pihak lapas akan melayangkan surat rekomendasi pemecatan secara tidak hormat kepada Kementerian Hukum dan Ham untuk memberhentikan Hendra sebagai PNS karena telah berurusan dengan musuh negara.

 "Nanti kalau ada keputusan hukum, yang langsung saja surat pemecatan dilayangkan ke kementerian untuk memberhentikannya. Semua itu dilakukan sebagai bentuk tidak ada kata ampun bagi PNS yang berurusan dengan barang haram, katanya. (cr3)


Berita Terkait



add images