iklan Nur IKhwan memberikan keterangan terkait kasus Bintek DPRD Kota Jambi periode 2009 – 2014 di pengadilan TIpikor Jambi, Senin (22/4). Foto : Ist
Nur IKhwan memberikan keterangan terkait kasus Bintek DPRD Kota Jambi periode 2009 – 2014 di pengadilan TIpikor Jambi, Senin (22/4). Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pihak Kejaksaan TInggi (Kejati) Jambi masih menyisakan sejumlah pekerjan rumah yang harus diselesaikan. Salah satunya adalah menangkap sisa Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut cacatan Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani Kurniawan, diketahui bahwa masih ada 12 DPO lagi yang masih diburu keberadaannya.

Saat ditanyakan berapa rincian DPO hingga saat ini, dia membeberkan ada 7 orang dari perkara di tahun 2018, 4 orang diantaranya tindak pidana korupsi, 3 orang lagi masuk dalam Pidana Umum (Pidum).

Untuk di tahun 2019 ada sebanyak 5 orang lagi yangmasih dilacak keberadaannya. Kalua DPO masih ada 12 orang lagi, paling banyak yang belum tertangkap DPO tahun 2018, sekirat 7 orang, kata pria yang akrab di sapa Lexy Senin (22/4).

Untuk menangkap seluruh DPO yang ada, Kejati Jambi telah berkerja sama dengan Adiaksa Monitoring Center (MAC), untuk mempercepat proses penangkapan. (cr3)


Berita Terkait



add images