iklan Gubernur Bank Indonesia (BI) 2018-2023 Perry Warjiyo (kiri) bersama pendahulunya Gubernur BI Agus DW Martowardojo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Gubernur Bank Indonesia (BI) 2018-2023 Perry Warjiyo (kiri) bersama pendahulunya Gubernur BI Agus DW Martowardojo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus DW Martowardojo dan anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar, Ahmadi Noor Supit. Keduanya akan diperiksa terkait kasus proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (mantan anggota Komisi II DPR, Markus Nari), kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (7/5).

Markus merupakan tersangka kedelapan dalam kasus megaproyek e-KTP. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP sejak 2017.

KPK kemudian menahan Markus pada Senin (1/4) malam. Markus diduga terlibat dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.

Pada 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun. Sebab proyek e-KTP bergulir di Komisi II DPR.

Kemudian, Markus diduga meminta uang sebanyak Rp 5 miliar kepada Irman selaku pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat itu. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.

Bahkan, Markus juga sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Muhammad Ridwan

 


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images