iklan Ilustrasi. Foto : net
Ilustrasi. Foto : net

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Asisten Pribadi (Aspri) Romahurmuziy, Amin Nuryadi sebagai saksi terkait dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019.

Selin Asisten Pribadi Romi, KPK juga memanggil Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Jawa Timur, Norman Zein Nahdi sebagai saksi untuk tersangka Romi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY dalam dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/5).

Dalam perkara ini, Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga telah menyita sejumlah uang senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dollar Amerika di laci ruangan kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam perkara ini. Bahkan, puluhan saksi pun telah diperiksa penyidik KPK dalam kasus ini salah satunya Menag Lukman meskipun mangkir.(rmol)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images