iklan Menteri Agama Lukman Hakim, sata diwawancarai awak media beberapa waktu lalu (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
Menteri Agama Lukman Hakim, sata diwawancarai awak media beberapa waktu lalu (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO,  Setelah sebelumnya tak hadir, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kini memenuhi janjinya untuk memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus jual beli jabatan yang menyeret koleganya, Romahurmuziy.

Lukman datang sekitar pukul 09.50 WIB dengan mengenakan baju kemeja putih dipadu celana bahan hitam. Menanggapi pemeriksaannya, Lukman berjanji akan bersikap kooperatif kepada penyidik.

Saya harus kooperatif mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan lembaga penegak hukum, kata Lukman kepada wartawan, di lobi gedung KPK, Rabu (8/5) pagi. Dengan sikapnya yang kooperatif, politikus PPP tersebut pun berharap agar kasus yang ikut menyeret namanya cepat selesai.

Sementara itu, ketika disinggung soal materi yang akan diajukan penyidik dalam kasus jual beli jabatan di lembaga yang dipimpinnya, Lukman enggan berkomentar banyak. Ini karena menurutnya, kasusnya masih dalam tahap penyidikan.

Secara etis tentu saya tidak pada tempatnya untuk menyampaikan di sini, sebelum saya menyampaikan secara resmi di hadapan penyidik KPK, tukasnya.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya pernah melakukan penyegelan di ruang kerja Menag dan sejumlah pejabat Kemenag lain. Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah uang dari ruang kerja Lukman yang diduga terkait dengan perkara yang tengah disidik. Itu dilakukan ketika penyidik usai menggelar operasi tangkap tangan terhadap Rommy dan tersangka lainnya.

Dalam perkembangannya, Lukman terungkap menerima duit senilai Rp 10 juta dari Haris Hasanudin terkait kewenangannya mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Dugaan penerimaan uang itu terungkap dalam jawaban KPK di sidang praperadilan Romahurmuziy alias Rommy di PN Jakarta Selatan Selasa (7/5) lalu.

Rommy kemudian ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, ŽMuafaq dan Haris mendatangi kediaman Rommy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Editor : Kuswandi

Reporter : Agus Dwi Prasetyo

 


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images