iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COJAMBI - Sebanyak 33 pangkalan gas LPG bersubsidi 3 kilogram (Kg) di Provinsi Jambi dicabut izin usahanya akibat melanggar aturan penjualan gas. Ini dalam bentuk menaikkan harga jual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan mendistribusikan tabung gas kepada pengecer.

Kami selalu menghimbau masyarakat untuk membeli gas LPG Subsidi 3 Kg di pangkalan resmi, ketika ada pangkalan yang terbukti melanggar aturan pasti kami jatuhkan sanksi tegas. Dari bukti, 33 pangkalan LPG subsidi 3 Kg menjual tabung gas dengan harga melebihi HET yang ditentukan pemerintah, dan pangkalan ini juga melakukan penjualan ke pengecer dalam jumlah besar, terang Region Manager Communication & CSR Sumbagsel kepadajambiupdate.co, Kamis(9/5).

Sanksi tegas yang diberikan kepada 33 pangkalan ini menurut Rifky adalah pemutusan hubungan usaha oleh agen sebagai mitra Pertamina yang melakukan distribusi ke pangkalan-pangkalan resmi.

Sanksi ini diambil karena menurut Rifky pelanggaran yang dilakukan sangat memberatkan masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak membeli gas LPG subsidi 3 Kg.

Harga jual gas LPG subsidi 3 Kg di pengecer tidak dapat kami pantau, besar potensinya harga jual pengecer ke masyarakat tidak sesuai dengan HET yang berlaku. Selain itu, penjualan berlebihan ke pengecer dapat memicu terjadinya kelangkaan gas LPG, jadi masyarakat tidak dapat membeli di pangkalan karena habis, sedangkan di pengecer harganya dipatok tinggi, imbuh Rifky.  (yni)


Berita Terkait



add images