iklan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat diwawancarai awak media beberapa waktu lalu (Dery Ridwanysah/JawaPos.com)
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat diwawancarai awak media beberapa waktu lalu (Dery Ridwanysah/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Politisi PDI Perjuangan itu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Politikus Golkar Markus Nari.

Yang bersangkutan (Ganjar Pranowo) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari), kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (10/5).

Saat ini, Ganjar telah tiba di lembaga anturasuah. Dia belum bisa menjelaskan secara rinci soal apa saja yang akan ditanya oleh penyidik KPK.

(Kabar) baik. Nanti saja ya (setelah pemeriksaan), ucap Ganjar.

Selain Ganjar, penyidik lembaga antirasuah juga akan memanggil Bupati Morowali Utara, Aptripel Tumimomir. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Markus Nari. Saksi Aptripel diperiksa untuk tersangka MN, ujar Febri.

Nama Ganjar Pranowo telah berulang kali disebut turut terlibat dan kecipratan aliran dana dari proyek e-KTP. Ganjar pun kerap dipanggil penyidik KPK terkait kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun ini.

Nama anak buah Megawati Soekarnoputri itu setidaknya tercantum dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto ssebagai pihak yang menerima uang sebesar USD 520 ribu.

Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, terpidana kasus e-KTP yang telah mendekam di Lapas Sukamiskin juga menegaskan adanya aliran dana kepada Ganjar dan sejumlah pimpinan Komisi II, serta Banggar DPR lainnya yang menjabat saat proyek e-KTP bergulir. Namun, hingga saat ini, Ganjar masih berstatus saksi.

Dalam perkara ini KPK menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Juli 2017 lalu. Markus diduga memperkaya diri sendiri, atau orang lain dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.

Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR. Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar pada 2012.

KPK menduga, dari Rp 5 miliar yang dimintanya, Markus telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar. Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.

Kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini merupakan kasus kedua yang menjerat Markus. Sebelumnya, Markus telah menyandang status tersangka kasus dugaan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan perkara e-KTP yang dilakukan KPK.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images