iklan Baznas menetapkan besaran zakat fitrah dengan uang sebesar Rp 40 ribu per orang. (Dok. JawaPos.com)
Baznas menetapkan besaran zakat fitrah dengan uang sebesar Rp 40 ribu per orang. (Dok. JawaPos.com)

Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images