iklan ILUSTRASI. Seorang pilot berinisial IR ditetapkan sebagai tersangka hate speech atau menyebarkan ujaran kebencian. (dok. JawaPos.com)
ILUSTRASI. Seorang pilot berinisial IR ditetapkan sebagai tersangka hate speech atau menyebarkan ujaran kebencian. (dok. JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO,  Polres Metro Jakarta Barat menaikkan status hukum pilot berinisial IR. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyebarkan pesan berbau ujaran kebencian dengan melakukan hasutan supaya masyarakat melawan hasil pemilu 2019 pada 22 Mei esok.

Iya, sudah ditetapkan jadi tersangka, ucap Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Rulian Syauri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/5).

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan, tersangka diancam hukuman penjara setidaknya enam tahun atas perbuatannya. Hingga kini penyidik masih mendalami motif yang bersangkutan menyebarkan cuitan tersebut.

Polisi pun sedang berkoordinasi dengan maskapai tempat pilot tersebut bekerja. Namun, polisi masih tak mau merinci nama maskapai yang menaungi si pilot.

Ya ada maskapai penerbangan kita lah ya. Domestik, pungkas Hengki.

Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang pilot berinisial IR yang bertugas di salah satu maskapai penerbangan di Indonesia. Dia diamankan lantaran diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, serta diduga menyebarkan pesan yang menyesatkan dan ajakan perlawanan.

Benar kami telah menangkap seorang pilot yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dan melanggar UU ITE. Pelaku berinisial IR kedapatan menyebarkan pesan yang bermuatan ujaran kebencian atau hate speech secara masif dan menyesatkan melalui akun Facebook IR, kata Kasatreskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu dalam keterangannya, Minggu (19/5).

Edy menerangkan, pelaku melalui akun facebook-nya mem-posting tulisan dengan konten ujaran kebencian serta narasi-narasi yang mengandung teror dan hasutan. Salah satunya, yakni untuk melakukan perlawanan pada 22 Mei 2019. IR diamankan Satreskrim Polres Jakarta Barat di rumahnya di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu, (18/5).

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Sabik Aji Taufan


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images