iklan  Sesuai dengan Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadikan tempat untuk menyidangkan sengketa pemilu yang ada. (Jpnn/JPG)
Sesuai dengan Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadikan tempat untuk menyidangkan sengketa pemilu yang ada. (Jpnn/JPG)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA  Pengamat politik Univesitas Pelita Harapan Emrus Sihombing meyakini hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengambil keputusan secara independen terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Gugatan PHPU akan diajukan kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto Sandiaga Uno, Jumat (24/5) malam. Saya kira hakim MK pasti ambil keputusan independen, kata Emrus.

Dia menjelaskan perdebatan di MK nanti akan lepas dari soal politik. Menurut dia, di sana nanti yang ada adalah perdebatan akademis, filosofis, dan normatif. Karena itu, akan ada sidang terbuka yang bisa disaksikan oleh seluruh pihak. Para pemohon, termohon semua terkait akan mengajukan fakta, bukti, argumentasi dan dalil. Saya kira mereka nanti akan adu fakta. Sehingga kita (publik) bisa menikmati dan melihat perdebatan itu, ujarnya.

Emrus menegaskan, karena independensi MK itulah, maka bisa saja terjadi beberapa alternatif hasil dari putusan lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu. Pertama, ujar Emrus, suara paslon yang sudah dinyatakan KPU terbanyak, bisa bertambah banyak, bertahan, atau turun.

Sebaliknya, ujar dia, suara paslon yang sudah diputuskan KPU sedikit, juga bisa bertambah banyak, bertahan, atau menurun. Jadi ini berlaku untuk kedua-duanya. Artinya, di sana bisa terjadi perubahan itu. Bisa saja ada putusan di beberapa tempat diputuskan pemilu ulang, ungkapnya.

Direktur EmrusCorner itu juga menambahkan, di MK sudah banyak yurisprudensi terkait putusan pilkada, yang bisa juga berlaku di pilpres. Yakni, kata dia, ada yang kalah menjadi pemenang, dan sebaliknya yang menang harus menelan kekalahan. Itu bisa terjadi di sidang MK. Jadi, biarkanlah apa pun yang diputuskan MK nanti, semua pihak harus menerima karena sifatnya final and binding, ujarnya.

Menurut dia, dengan menerima apa pun putusan yang final dan mengikat, itu maka bangsa ini akan bisa melanjutkan untuk membangun. Tidak lagi ada sesuatu wacana yang tidak sedap. Jadi, para pihak menerimalah. Saya yakin hakim penuh integritas, tetapi tidak tertutup ada kelemahan karena tidak ada pekerjaan manusia yang sempurna. Sebaiknya, semua pihak menerima apa pun keputusannya supaya bangsa ini bisa berjalan, papar Emrus.

Seperti diketahui, pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto Sandiaga Uno, akan mengajukan gugatan sengketa PHPU terkait Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5) pukul 22.30 nanti.

Hasil rekapitulasi resmi yang ditetapkan KPU, Selasa (21/5), pukul 01.46, Joko Widodo KH Maruf Amin meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen, dan Prabowo Subianto Sandiaga Uno 68.650.239 atau 44,50 persen. Adapun selisih suara Jokowi Maruf dan Prabowo Sandi mencapai 16.957.123. (boy/jpnn)

 


Sumber: Fajar.co.id

Berita Terkait



add images