iklan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan barang bukti hasil Operasi Tangkap tangan (OTT) di daerah Sekotong dan Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), (Fedrik/JawaPos)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan barang bukti hasil Operasi Tangkap tangan (OTT) di daerah Sekotong dan Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), (Fedrik/JawaPos)

JAMBIUPDATE.CO,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap tangan (OTT) di daerah Sekotong dan Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (27/5) malam hingga Selasa (28/5) dini hari. KPK mengamankan tujuh orang dalam operasi senyap tersebut.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan tujuh orang di Nusa Tenggara Barat, kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

Tujuh orang tersebut yakni, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin, Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat,

Kemudian, staf Liliana, WYU, General Manager Wyndham Sundancer Lombok JHA, serta dua penyidik PNS, BWI dan AYB. Tujuh orang tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan di kantor KPK.

Alexander menjelaskan, awalnya tim mendapatkan informasi akan terjadinya penyerahan uang dari Liliana ke Yusriansyah di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram. ŽPenyerahan uang tersebut disinyalir berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal dua Warga Negara Asing (WNA) alias turis di NTB tahun 2019.

Setelah mengonfirmasi adanya dugaan penyerahan uang tersebut, tim kemudian mengamankan Yusriansyah dan salah seorang penyidik di sebuah hotel daerah Mataram. Tim mengamankan keduanya pada Senin, 27 Mei 2019 sekira pukul 21.45 waktu setempat.

Di kamar YRI (Ysuriansyah), tim menemukan uang sebesar Rp 85 juta dalam beberapa amplop yang telah dinamai, ucap Alex.

Kemudian, tim juga mengamankan Liliana dan dua anak buahnya di Wyndham Sundancer Lombok pada pukul 22.00.

Selanjutnya, tim mengamankan Kurniadie di rumah dinasnya di Jalan Majapahit, Mataram pada Selasa 28 Mei 2019, sekira pukul 02.00 dini hari.

Kemudian, 6 orang tersebut dibawa ke Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut, ucap Alex.

KPK pun kemudian melakukan panggilan terhadap 14 orang lainnya untuk ikut dilakukan pemeriksaan di Mapolda NTB. Saat dilakukan pemeriksaan, 14 orang tersebut mengembalikan uang sebesar Rp 81,5 juta.

ŽŽSetelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan disertai gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait penyalahgunan izin tinggal untuk WNA di NTB.

Tiga tersangka tersebut yakni, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie (KUR), Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin (YRI) dan Direktur PT Wisata Bahagia (WB), Liliana Hidayat (LIL).

Kurniadie dan Yusriansyah diduga menerima Žsuap sebesar Rp 1,2 miliar untuk mengurus perkara dugaan penyalahgunaan izin tinggal dua WNA atau turis.

Uang tersebut diberikan dari Liliana selaku manajemen Wyndham Sundancer Lombok untuk mengurus perkara dua WNA yang disalahgunakan.

LIL memasukan uang sebesar Rp1,2 miliar ke dalam kresek hitam dan memasukan kresek hitam pada sebuah tas, ucap Alexander.

Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Kurniadie dan Yusriansyah disangkakanmelanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11Ž Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Liliana disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Editor : Dimas Ryandi

ŒReporter : Muhammad Ridwan


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images