iklan Endang Suhartini alias Siska mencium tangan hakim setelah mendengarkan putusan di PN Surabaya, Rabu (29/5). (Alfian Rizal/Jawa Pos)
Endang Suhartini alias Siska mencium tangan hakim setelah mendengarkan putusan di PN Surabaya, Rabu (29/5). (Alfian Rizal/Jawa Pos)

JAMBIUPDATE.CO, Intan Permatasari Winindya Chasanovri mencium tangan ketiga hakim yang menyidangkannya setelah divonis lima bulan penjara.

Perempuan yang biasa disapa Nindy tersebut lega karena bisa bebas pada 4 Juni, bertepatan dengan Lebaran.

Selain divonis pidana penjara, Nindy diharuskan membayar denda Rp 5 juta subsider sebulan penjara.

Vonis serupa dijatuhkan kepada dua mucikari prostitusi online lainnya, Tentri Novanta dan Endang Suhartini alias Siksa.

Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan, mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, ujar Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (28/5).

Majelis hakim juga meminta handphone dan buku tabungan para terdakwa untuk dimusnahkan.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka terbukti menjalankan bisnis prostitusi online melalui WhatsApp (WA).

Melalui WA, mereka menawarkan pekerja seks komersial kepada para pelanggannya. Salah satunya artis Vanessa Angel yang juga menjadi terdakwa.

Praktik prostitusi online tersebut terungkap setelah polisi menangkap Vanessa bersama pelanggan bernama Rian Subroto saat hendak berhubungan badan di Hotel Vassa Surabaya pada 4 Januari lalu.

Vanessa ditawarkan tiga mucikari itu dengan tarif Rp 80 juta sekali kencan.

Menanggapi vonis tersebut, ketiga terdakwa yang didampingi pengacaranya sepakat menerimanya. Nindy sudah menjalani masa tahanan lebih dari empat bulan sejak ditahan 4 Januari.

Dia bisa bebas pas Lebaran. Karena itu, kami menerimanya meski sebenarnya Nindy tidak bersalah dalam perkara ini, jelas pengacara Nindy, Gaos Hadiman, setelah sidang.

Serupa dengan Gaos, pengacara Tentri, Robert Mantinia, merasa legawa dengan putusan tersebut. Meski sebenarnya tidak puas dengan fakta persidangan.

Dia bersama tim pengacara dua mucikari lainnya berancang-ancang banding jika vonisnya jauh dari masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa.

Karena bisa segera bebas, kami alhamdulillah. Meski Tentri bisa divonis bebas karena penuntut umum tidak bisa membuktikan dakwaannya, ucap Robert. Siska setelah sidang menebar senyum.

Dia bersyukur karena bisa berlebaran bersama keluarga. Alhamdulillah akhirnya harapan saya untuk berlebaran bersama keluarga bisa terkabul. Terima kasih semuanya, katanya.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan pidana tujuh bulan penjara.

Selain itu, terdakwa dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Meski vonis lebih ringan dari tuntutan, jaksa Sri Rahayu menerimanya. Namun, saat berusaha dikonfirmasi setelah sidang, dia menolak.

Editor : Dhimas Ginanjar

Reporter : gas/c15/eko


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images