iklan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA Menjelang hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah, unit pelayanan pelaporan gratifikasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima banyak laporan terkait gratifikasi. Sedikitnya 63 laporan telah diterima oleh lembaga antirasuah itu.

Terkait pelaporan gratifikasi Lebaran 2019, KPK menerima tambahan 19 laporan, sehingga total 63 laporan. Nilainya jika ditotal Rp 47,268,400 dan SGD 1.000, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (3/6).

Febri menjelaskan, total laporan gratifikasi yang diterima pihaknya tersebut berbentuk uang dan sejumlah barang lain. Ia meyakini pelaporan gratifikasi yang diterima KPK akan terus bertambah.

KPK telah menerima uang senilai Rp 12,050,000 dan SGD 1.000, kemudian makanan dan bahan makanan senilai Rp 24,029,400, serta barang senilai Rp 11,189,000, paparnya.

KPK tetap mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara agar secara tegas menolak gratifikasi dari pihak mana pun. Mengingat, pemberian gratifikasi besar kemungkinan akan berlawanan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.

KPK mengimbau agar pejabat publik menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawab. Atau jika tidak dapat menolak, laporkan paling lambat 30 hari Kerja kepada KPK, ujar Febri.

Kendati terbentur libur lebaran, kata Febri, pihaknya tetap menerima pelaporan gratifikasi. Pelaporan tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online.

Loket pelayanan gratifikasi di Kantor KPK memang diliburkan, tapi pelaporan tetap dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), tuturnya.

Diektahui, GOL adalah aplikasi pelaporan gratifikasi berbasis daring yang bisa memudahkan wajib lapor menyampaikan laporan gratifikasi kepada KPK kapan dan di manapun dengan cepat dan aman secara daring.

Pelapor gratifikasi pun dapat mengakses melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi GOL di perangkat ponsel berbasis android melalui Google Play store atau melalui App store untuk ponsel dengan sistem operasi iOS.

KPK baru akan melayani pelaporan gratifikasi via email, telepon atau datang secara langsung pada 10 Juni 2019 mendatang, jelas Febri. (jpc)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images